SEMARANG, beritajateng.tv – Perizinan pekerjaan pengeprasan bukit oleh PT Jateng Agro Berdikari (Perseroda) atau PT JTAB di Dusun Daleman, Desa/Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, ternyata bermasalah.
Hal itu terungkap setelah pihak perusahaan dan instansi terkait dipertemukan di lokasi terdampak banjir lumpur. Persisnya di lingkungan RT 04 RW 04 Dusun Daleman, Desa Tuntang, pada Rabu, 31 Desember 2025 pagi.
Selain pihak PT JTAB, pada pertemuan ini hadir pula perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Satpol PP dan Damkar, Dinas Pekerjaan Umum (DPU), Dinas Lingjungan Hidup (DLH) Kabupaten Semarang, dan Pemerintah Desa Tuntang.
Anggota Komisi C DPRD Kabupaten Semarang, Mangsuri, mengungkap ada sejumlah fakta yang terungkap dari pertemuan di lokasi terdampak banjir lumpur ini.
Yang pertama, jelasnya, dasar pelaksanaan pekerjaan pengeprasan bukit oleh PT JTAB ini yang jelas belum ada. Terkait dokumen lingkungannya ternyata masih menggunakan dokumen tahun 2020.
BACA JUGA: Hujan Lebat, 4 Rumah Warga Tuntang Terdampak Banjir Lumpur Pekerjaan Pengeprasan Bukit PT JTAB
“Karena dasar pelaksanaan pekerjaan atas nama badan hukum (PT) yang berbeda dan belum PT JTAB. Mestinya harus ada perubahan dokumen terlebih dahulu,” jelasnya.
Yang kedua, lanjutnya, dari perizinannya ternyata juga baru ada Nomor Induk Berusaha (NIB). Yang ketiga, site plan yang ada di dokumen lingkungan, sebagaimana DLH maupun DPU sampaikan, baru sebatas site plan Rest Area KM 445 B.
Dari fakta-fakta ini ia pun menyimpulkan bahwa pelaksanaan pekerjaan pengeprasan bukit untuk menguruk lahan di rest area milik Pemprov Jawa Tengah tersebut memang belum ada dasarnya. “Selaku wakil rakyat, saya sangat menyayangkan,” tambahnya.
Di satu sisi, Mangsuri juga mempertanyakan mengapa Pemkab Semarang tidak jeli dalam persoalan ini. “Kalau memang perizinannya belum lengkap mestinya juga jangan laksanakan terlebih dahulu,” tuturnya.
Ia berharap ini menjadi peringatan bagi pemerintah daerah maupun PT JATB bahwa apa pun, kepatuhan terhadap aturan itu penting. “Kalau sudah seperti ini, masyarakat harus menanggung dampak karena aturan yang tidak terlaksana,” tegasnya.
Pimpinan PT JTAB Enggan Muncul di Lokasi Kejadian Banjir Lumpur
Mangsuri menyayangkan penanggungjawab yang ia sebut tak berempati kepada masyarakat terdampak. “Terbukti sampai hari ini top leader tidak mau muncul di lokasi meski telah kami hubungi,” ucapnya.













