Oleh karena itu, DPRD Kabupaten Semarang mendorong agar Pemkab Semarang mengevaluasi menyeluruh baik perizinan maupun tata ruang dari kegiatan PT JTAB.
“Pasalnya, berdasarkan penjelasan DPU, tata ruangnya pun masih perkebunan. Pemkab Semarang harus tegas terhadap setiap pelanggaran aturan dan ketentuanm,” tegasnya.
Kalau memang terbukti melanggar aturan, kata Mangsuri, mestinya pekerjaan ini harus berhenti terlebih dahulu sebelum perizinannya beres dan dampaknya terhadap masyarakat semakin meluas.
BACA JUGA: Wisata Guci Tegal Banjir Bandang, Kolam Pemandian Terendam Lumpur-Material
“Kalau membiarkan hal seperti ini, sama saja pemerintah daerah memberikan contoh pelanggaran atas atauran-aturan yang sudah mereka buat sendiri,” tandas Mangsuri.
Terpisah, Kepala Divisi Kerjasama PT JATB, Andi Irawan, menyampaikan, pascakejadian ini pihaknya akan melakukan penanganan. Yakni dengan membuat saluran air di lokasi pengerukan tanah, supaya saat hujan air tidak melimpas lagi ke jalan dan rumah warga.
Terkait persoalan perizinan, pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk tindak lanjut dari kegiatan PT JTAB. “Kami akan sampaikan perizinan kami saat ini seperti apa, agar bisa dikoreksi dan dievaluasi apa kekurangan, apa yang harus diperbarui, dan apa saja yang harus ditambahkan,” katanya.
Irawan juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat yang terdampak atas apa yang telah terjadi. “Ke depan kami akan memenuhi aturan dan ketentuan yang ada, sesuai saran anggota DPRD dan dinas terkait hari ini,” tegasnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi













