Jateng

Bank Indonesia Mulai Buka Layanan Penukaran Uang di Kota Semarang, Cek Jadwal dan Lokasinya

×

Bank Indonesia Mulai Buka Layanan Penukaran Uang di Kota Semarang, Cek Jadwal dan Lokasinya

Sebarkan artikel ini
Penukaran Uang Semarang
Ilustrasi uang. (Foto: Pexels/Pixabay)

SEMARANG, beritajateng.tv – Penukaran uang di Semarang sudah Bank Indonesia (BI) mulai dan tersedia di berbagai titik. Terhitung mulai 20 Maret sampai 5 April 2024, masyarakat bisa melakukan penukaran uang Rupiah di 418 titik layanan kantor bank umum yang tersebar di seluruh wilayah Jawa Tengah dan DIY, dengan lokasi yang telah terlampir.

Rahmat Dwisaputra, Kepala Perwakilan BI Jateng, menyampaikan bahwa khusus untuk wilayah Kota Semarang dan sekitarnya, BI bersama perbankan akan menyediakan layanan penukaran uang Rupiah di 91 titik termasuk layanan penukaran uang terpadu.

BACA JUGA: BI Jateng Mulai Buka Layanan Penukaran Uang Lebaran, Cek Jadwal dan Lokasinya

Pada tanggal 25 Maret sampai dengan 3 April 2024, layanan penukaran uang juga akan tersedia di Lapangan Parkir Barat KPwBI Provinsi Jawa Tengah. Selain itu, juga di beberapa pertokoan/pasar tradisional dan beberapa instansi.

“Selanjutnya mulai tanggal 4 sampai dengan 5 April 2024. BI juga menambah lokasi layanan penukaran uang di jalur mudik melalui Program BI Peduli Mudik yaitu di stasiun kereta api,” tambahnya.

BACA JUGA: Penukaran Uang Baru di BNI Bisa Dapat Gula Pasir

Untuk periode tersebut, BI Jateng akan membuka layanan penukaran uang Rupiah khusus untuk pemegang tiket/pengguna jasa kereta api. Lokasinya yakni di Stasiun Tawang serta Stasiun Poncol, Semarang.

BI mengajak masyarakat untuk mengoptimalkan penggunaan media transaksi nontunai atau QRIS saat melakukan penukaran uang. Hal itu baik melalui kas keliling, layanan penukaran terpadu, maupun BI peduli mudik.

BACA JUGA: Waspada Peredaran Uang Palsu Jelang Idul Fitri

“BI juga menghimbau masyarakat agar tidak melakukan penukaran uang melalui perantara. Karena, terdapat potensi risiko seperti ketidaksesuaian jumlah nominal uang, kemungkinan menerima uang palsu, serta pungutan biaya dari perantara,” paparnya. (*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp