Wakil Ketua Badan Pelaksana Harian Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI 2021–2025, Adiwarman A. Karim, menyoroti perbedaan mendasar antara ekonomi syariah dan konvensional.
“Hal ini mencegah pertumbuhan ekonomi semu yang tampak cepat tetapi rapuh. Selain itu, keunggulan ekonomi syariah akan sia-sia jika tidak mudah diakses oleh masyarakat. Oleh karena itu, digitalisasi menjadi kunci agar ekonomi syariah lebih inklusif dan tidak dianggap sebagai sesuatu yang kuno,” tutur Adiwarman.
Sementara itu, Direktur Infrastruktur Ekosistem Syariah Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), Sutan Emir Hidayat, menambahkan bahwa industri halal memiliki potensi besar secara global.
“Indonesia masih menjadi konsumen terbesar produk halal, tetapi telah masuk dalam daftar 10 besar eksportir produk halal dunia. Untuk sektor makanan dan minuman halal, Indonesia menempati peringkat ke-5 sebagai eksportir,” jelas Emir. (*)
Editor: Farah Nazila





