Oleh sebab itu, Gus Ipul menegaskan akan ada sanksi oleh penyelenggara Pilkada apabila terdapat peserta yang menyalahgunakan pembagian bansos untuk kepentingan pribadi.
“Ya kan ada sanksinya. Jadi ada yang memproses itu penyelenggara Pemilu kan gitu. Kalau dia ASN ya dia akan ada sanksinya sesuai dengan ketentuan. Jadi yang jelas aturan-aturannya sudah ada semua,” pungkas Gus Ipul. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





