“Perlindungan upah, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, itu semua akumulasinya dari pemberi kerja. Jika tidak terpenuhi pemberi kerja juga menyalahi peraturan perundang-undangan,” kata dia.
Korban kecelakaan merupakan cleaning service
Lebih jauh, Heri menjelaskan jika dalam perjanjian kontrak, PT O mempekerjakan korban sebagai karyawan di bagian cleaning service atau office boy. Namun, saat kejadian, korban mendapat perintah untuk membuka gerbang.
Hal itu yang kemudian menyebabkan korban terlibat dalam insiden kecelakaan kerja hingga akhirnya mengalami kelumpuhan.
“Perintah kerjanya itu office boy atau cleaning service. Tapi (saat kecelakaan) korban di perintah untuk membuka pintu gerbang. Dari sebab itulah terjadi kecelakaan, yang seharusnya itu bukan kewajiban office boy, jadi jobdesknya salah,” papar Heri.
Sebagai perusahaan ahli daya tempat korban bekerja, Heri menekankan jika PT MAS tidak akan lari dari tanggung jawab dan menaruh perhatian penuh pada masa depan korban.
BACA JUGA: Panitia Ungkap Kronologi Kecelakaan Pacuan Kuda Jateng Derby 2025
Oleh karenanya, pihaknya meminta PT O sebagai pemberi kerja untuk ikut bertanggung jawab.
“Ketika kami salah sanksi kami hanya administrasi, tapi bagaimana dengan korban? Tinggal sekarang bagaimana caranya santunan yang wajib diberikan kepada korban atas luka atau cacat fungsi yang dia derita,” tandasnya. (*)
Editor: Farah Nazila