JAKARTA, beritajateng.tv – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik membantah jika usulan memajukan jadwal pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Pilpres 2024 berdasarkan pertimbangan politis.
“Jadi kalau ditanya apakah ini pertimbangan politis, enggak sama sekali dan bisa dibuktikan,” ujar Idham dalam diskusi Dialektika Demokrasi bertajuk “Jadwal Pendaftaran Pasangan Capres-Cawapres Dimajukan, Apakah Jadi Langkah Tepat KPU?” di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 19 September 2023.
Idham menjelaskan bahwa usulan yang termuat dalam draf Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tersebut tidak mempercepat jadwal pendaftaran capres-cawapres.
Sebaliknya, lanjutnya, KPU hanya menjalankan konsekuensi dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang Pemilu yang terbit pada Desember 2022.
“Sebenarnya tak dipercepat dan tidak dimajukan juga. KPU hanya menyelaraskan dengan ketentuan Pasal 176 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023. Sebagai konsekuensi adanya Perpu Nomor 1 Tahun 2022 dan kebetulan pasal tersebut itu diubah. Batas akhir kapan KPU harus menetapkan pasangan calon presiden,” ujarnya.
Pendekatan usulan KPU RI majukan jadwal pendaftaran Capres-Cawapres
Terkait usulan untuk memajukan jadwal pendaftaran capres-cawapres menjadi 10-16 Oktober 2023, Idham menyebut KPU mencoba menggunakan pola pendekatan maksimal dalam merancang usul jadwal pendaftaran capres-cawapres tersebut.
“Kami menemukan tanggal 10 sampai dengan tanggal 16 Oktober 2023 sebagai masa pendaftaran calon peserta pemilu presiden dan wakil presiden. Ini baru usulan, ini baru rancangan, belum fix, kenapa kami mengusulkan tanggal tersebut? Kami menggunakan pola maksimal,” tuturnya.