Nasional

Rahasiakan Dokumen Capres-Cawapres, KPU: Tak Ada Upaya Lindungi Jokowi dan Gibran

×

Rahasiakan Dokumen Capres-Cawapres, KPU: Tak Ada Upaya Lindungi Jokowi dan Gibran

Sebarkan artikel ini
Arsip Jokowi | ijazah Jokowi UGM ~ Survei Kompas
Presiden Indonesia ke-7, Joko Widodo. (ist)

JAKARTA, beritajateng.tv – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menanggapi tudingan bahwa keputusan mereka untuk merahasiakan sejumlah dokumen syarat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), termasuk dokumen ijazah, dimaksudkan untuk melindungi Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan putranya yang juga Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka.

Ketua KPU, Mohammad Afifuddin, menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak ada kaitannya dengan melindungi pihak tertentu. Melainkan berdasarkan ketentuan yang pengaturannya tertuang dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Tidak Ada Perlakuan Khusus untuk Jokowi dan Gibran

Afifuddin menjelaskan bahwa keputusan untuk menutup akses pada 16 dokumen syarat capres dan cawapres ini merupakan bagian dari uji konsekuensi yang harus KPU lakukan ketika ada permintaan terkait dokumen-dokumen tersebut.

“Tidak ada yang dilindungi, ini ada uji konsekuensi yang harus kami lakukan ketika ada pihak meminta di PPID kami. Jadi ada informasi yang lembaga itu kemudian harus mengatur mana yang dikecualikan mana yang tidak,” ujar Afifuddin.

BACA JUGA: KPU Jateng Resmikan Satgas Pencegahan Kekerasan Seksual, Fokus Edukasi dan Antisipasi

Afifuddin menekankan bahwa alasan pengamanan dokumen tersebut berdasarkan pada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Terutama Pasal 17 yang mengatur tentang data-data yang bersifat di kecualikan.

“Yang intinya secara umum atas data-data seseorang dan para pihak yang nanti kalau kita atur di pencalonan presiden dan wakil presiden termasuk data-data yang ada saat ini. Itu berkaitan dengan data-data yang dikecualikan yang diatur di pasal 17 huruf G dan huruf H,” tambah Afif.

Proses Pengaturan Data Berdasarkan Persetujuan atau Putusan Pengadilan

Lebih lanjut, Afif menyebutkan bahwa dokumen-dokumen tersebut baru bisa pihaknya buka jika ada persetujuan dari pihak yang bersangkutan. Atau karena adanya putusan pengadilan sesuai dengan Pasal 18 huruf A ayat 2 Undang-Undang Keterbukaan Informasi.

“Kami mengatur dokumen data yang ada pada kami, sementara itu ada hal yang harus atas persetujuan dan juga karena keputusan pengadilan,” ujar Afif.