Ia menyebut hal tersebut merupakan konsekuensi dari perubahan durasi masa kampanye Pemilu 2024 yang teringkas menjadi 75 hari.
“Jadi ini akibat perubahan pertama ya penyingkatan masa kampanye dari enam bulan tiga minggu menjadi dua bulan setengah, itu konsekuensinya 75 hari,” kata dia.
BACA JUGA: KPU Percepat Pendaftaran Capres dan Cawapres Pemilu 2024, Ini Jadwal Terbarunya
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sudah menyiapkan draf Peraturan KPU (PKPU) berkaitan dengan pendaftaran calon presiden dan wakil presiden. Draf itu akan menjadi bahan pada rapat konsultasi dengan DPR dan pemerintah yang rencananya berlangsung pada Rabu, 20 September 2023.
“KPU sudah menyiapkan draf Peraturan KPU tentang pencalonan presiden dan wakil presiden. Rencananya hari Rabu tanggal 20 September 2023 draf tersebut akan jadi bahan untuk rapat konsultasi antara KPU dengan DPR RI dan pemerintah,” ungkap Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari di Kantor Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) RI, Jakarta, Senin, 18 September 2023.
Ia menyebut jika pendaftaran capres dan cawapres menjadi 10–16 Oktober 2023, maka durasi menjadi lebih longgar. Proses verifikasi dokumen hingga penetapan pasangan calon (paslon) akan berlangsung pada 13 November 2023 . (ant)
Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi