“Kami sudah kerja sama, tetapi memang ada prioritas mana yang boleh dispensasi. Biasanya yang dispensasi itu yang sudah terlanjur hamil. Pengadilan Agama gak berani untuk tidak meloloskan dispensasi itu,” terang dia.
BACA JUGA: Ngaku Ingin Menikah Lagi usai Cerai dari Reza Arap, Wendy Walters Ungkap Kriteria Calon Suami Ini
Selain itu, Yuli mengungkap adanya aspek sosial dan budaya, yang membuat Pengadilan Agama mau tidak mau memberikan dispensasi pada anak di bawah umur tersebut.
“Kalau soal budaya, kan ada yang sudah dilamar dan pantang ditolak,” sambungnya.
Namun, pihaknya bersama Pengadilan Agama maupun KUA sudah memperketat pemberian dispensasi bagi anak di bawah umur untuk menikah.
“Tapi seandainya gak prioritas karena gak hamil ya tolak. Di kabupaten/kota sudah ada namanya Puspaga (Pusat Pembelajaran Keluarga), intinya pusat konseling keluarga. Di semua kabupaten/kota ada; di situ ada pendidikan untuk calon pengantin,” tandasnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi