Pendidikan

Banyak Beasiswa Siswa Miskin Tak Tepat Sasaran di Kota Semarang, Dewan Sebut Terkendala DTKS

×

Banyak Beasiswa Siswa Miskin Tak Tepat Sasaran di Kota Semarang, Dewan Sebut Terkendala DTKS

Sebarkan artikel ini
Banyak Beasiswa Siswa Miskin Tak Tepat Sasaran di Kota Semarang, Dewan Sebut Terkendala DTKS
Diskusi Pakar bersama PKS terkait penyelenggaraan pendidikan di Kota Semarang. (Ellya/beritajateng.tv)

Akibatnya, alokasi dana beasiswa yang cukup besar tidak dapat tersalurkan secara optimal kepada mereka yang paling membutuhkan. Ini menjadi perhatian serius bagi DPRD dalam upaya memastikan pemerataan akses pendidikan.

Upaya Legislatif untuk Pemerataan Beasiswa dan Revisi Perda Pendidikan

Menyikapi permasalahan tersebut, DPRD Kota Semarang akan mengambil langkah konkret untuk memastikan beasiswa siswa miskin dapat tersalurkan secara merata. Siti Roika menyatakan bahwa pihaknya akan memperjuangkan pendataan ulang penerima beasiswa melalui revisi Peraturan Daerah Penyelenggaraan Pendidikan di Kota Semarang.

Rencana pembentukan panitia khusus (pansus) untuk membahas rancangan peraturan daerah (raperda) ini akan dilaksanakan pada akhir September. “Akhir September nanti kami mengadakan pansus membahas raperda (Penyelenggaraan Pendidikan, red.). Kami sudah menerima banyak masukan soal pendidikan,” kata Ika.

Diskusi yang diselenggarakan oleh Fraksi PKS DPRD Kota Semarang ini menjadi wadah penting untuk menjaring masukan dari berbagai pakar dan pemerhati pendidikan. Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Semarang, Agus Riyanto Slamet, menegaskan komitmen mereka untuk mendorong revisi Perda ini.

Revisi Perda diharapkan dapat menciptakan mekanisme pendataan yang lebih inklusif dan akurat. Tujuannya adalah agar tidak ada lagi siswa miskin yang terlewat dari program beasiswa hanya karena kendala administrasi data.

Isu Lain dalam Diskusi Pendidikan: Hari Sekolah dan Pajak Yayasan

Selain pembahasan mengenai beasiswa siswa miskin dan DTKS, diskusi penyelenggaraan pendidikan di Kota Semarang juga menyoroti beberapa isu penting lainnya. Salah satu wacana yang muncul adalah pengembalian sistem enam hari sekolah, yang saat ini sebagian besar sekolah menerapkan lima hari sekolah.

Isu lain yang tak kalah penting adalah pembebasan pajak untuk lahan milik yayasan yang dikelola untuk pendidikan.

Anggota DPRD Kota Semarang, Joko Widodo, menjelaskan bahwa yayasan sekolah dapat mengajukan keringanan pembayaran pajak, bahkan ada yang bisa mendapatkan keringanan hingga 90 persen.

Menurut perundangan, tanah tersertifikat wakaf yang digunakan untuk sosial, termasuk ibadah dan bukan untuk kepentingan profit, tidak dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Namun, Joko Widodo menambahkan, sebagian sekolah yang menempati tanah wakaf belum bersertifikat wakaf. Jadi, masih HGB (hak guna bangunan) atau HM (hak milik).

Hal ini menunjukkan bahwa masih ada pekerjaan rumah terkait legalitas aset yayasan pendidikan. Penyelesaian masalah sertifikasi wakaf dapat membantu yayasan pendidikan mengurangi beban operasional dan mengalihkan dana tersebut untuk peningkatan kualitas pendidikan. (*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan