Di sisi lain, Kepala Direktorat Pengawasan Perilaku PUJK, EPK, dan LMSt OJK Jateng, Taufik Andriawan, menjelaskan bahwa OJK menyediakan berbagai saluran pengaduan, baik secara daring, tertulis, maupun dengan datang langsung ke kantor OJK.
Ia mengungkapkan bahwa OJK telah beberapa kali memanggil dan mengklarifikasi para penagih yang dilaporkan melakukan pelanggaran.
Sejumlah lembaga jasa keuangan juga sudah menerima surat peringatan karena tidak menaati ketentuan perilaku.
“Kami sudah beberapa kali melakukan klarifikasi dan pemanggilan terhadap debt collector. Ada beberapa IJK yang sudah kami berikan surat peringatan karena melanggar ketentuan perilaku,” kata Taufik.
Ia mengimbau masyarakat memahami hak sebagai konsumen dan tetap menggunakan kanal pengaduan resmi ketika menghadapi penagihan yang tidak sesuai aturan. (*)
Editor: Elly Amaliyah











