SEMARANG, beritajateng.tv – Deretan kios di pasar tradisional seharusnya menjadi ruang hidup bagi para pedagang. Namun di tengah ramainya polemik penataan pedagang di Pasar Johar, kenyataan berbeda justru terlihat.
Ratusan lapak di Pasar Johar milik pedagang tampak masih tertutup rapat dan kosong berbulan-bulan tanpa aktivitas.
Di sisi lain, banyak pelaku usaha baru yang ingin merasakan denyut perdagangan di pasar tradisional tersebut. Kondisi inilah yang kemudian menjadi perhatian DPRD Kota Semarang.
Anggota Komisi B DPRD Kota Semarang, Mararas Apuwara, menegaskan aturan daerah sebenarnya sudah jelas mengatur kewajiban pedagang untuk menempati lapak di Pasar Tradisional.
“Sesuai perda, los pasar harus pedagang tempati. Jika tidak mereka gunakan, hak gunanya bisa Pemkot ambil. Dan mereka kembalikan ke Pemerintah Kota melalui Dinas Perdagangan,” ujarnya, Rabu, 8 April 2026.
Ia menjelaskan, setelah pedagang kembalikan, lapak tersebut dapat di alihkan kepada pedagang lain yang benar-benar siap berjualan. Aturan ini berlaku untuk seluruh pasar tradisional di Kota Semarang.
Mararas meminta pedagang yang telah mendapatkan jatah lapak, termasuk di Pasar Johar. Pedagang harus segera memanfaatkan fasilitas tersebut.
Pemerintah akan memberikan peringatan bertahap bagi pedagang yang membiarkan lapaknya kosong.
“Pedagang akan menerima hingga tiga kali surat peringatan. Jika tetap tidak mereka fungsikan, lapak akan di minta kembali oleh Dinas Perdagangan. Kami berharap prosesnya bisa berjalan secara humanis,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Kota Semarang, Aniceto Magno Dasilva, mengatakan pihaknya mulai melakukan penertiban administrasi untuk memastikan kepemilikan dan pemanfaatan lapak di pasar.
BACA JUGA: Dewan Angkat Bicara soal Toko Kue Gambang dan Penataan Johar Semarang
“Kami menata administrasi agar jelas siapa pemilik lapak dan mana yang dipakai. Di lapangan, ternyata banyak kios kosong bahkan bertahun-tahun,” ujarnya.
Ia mengungkapkan beberapa lapak tidak ditempati hingga 4 sampai 10 tahun. Bahkan ada pedagang yang tetap membayar retribusi tetapi tidak menempati lapak.
“Kalau tidak ditempati, tetap tidak boleh. Kami ingin pasar ramai oleh pedagang yang benar-benar berjualan,” tegasnya.
Dinas Perdagangan telah mengeluarkan surat peringatan bertahap kepada pemilik lapak yang tidak aktif. Jika hingga peringatan ketiga tidak ada respons, pemerintah akan menarik kembali hak guna lapak tersebut.
“Lapak yang sudah di tarik akan menjadi milik pemerintah dan di berikan kepada masyarakat yang membutuhkan. Peminatnya sangat banyak,” jelas Amoy, sapaanya.
Ia menambahkan, data lapak kosong fi Pasar Johar kini telah Dinas siapkan untuk mendukung program relokasi dan penataan pasar.
Pemerintah membuka kesempatan bagi pedagang baru untuk mengajukan permohonan resmi agar dapat menempati lapak yang tersedia.
“Kami ingin pasar kembali hidup. Pedagang yang ingin berjualan bisa mengajukan permohonan ke Dinas Perdagangan dan kami akan mencarikan lapak yang tersedia,” pungkasnya. (*)
Editor: Elly Amaliyah





