SEMARANG, beritajateng.tv – Anggota Komisi A DPRD Kota Semarang, Ali Umar Dhani menyoroti pentingnya optimalisasi penyerapan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) bagi RT dan RW sebagaimana tertuang dalam Peraturan Walikota Semarang Nomor 32 Tahun 2025.
Dalam aturan tersebut, Pemerintah Kota Semarang telah mengalokasikan dana sebesar Rp25 juta per tahun untuk setiap RT guna mendukung kegiatan sosial kemasyarakatan. Namun, hingga saat ini, masih ada sejumlah RT yang belum mencairkan dana tersebut.
Dari data, tercatat ada beberapa RT yang belum melakukan proses pencairan dana operasional RT.
“Kami coba sampling di beberapa kelurahan. Kemarin contoh misal di Kelurahan Bulusan, Kecamatan Tembalang ada satu RT yang belum mengajukan pencairan dana Rp25 juta per RT per tahun,” ujar Ali.
Selain itu, di Kecamatan Candisari Kelurahan Karang Anyar serta di Semarang Utara, Kelurahan Panggung Lor. Ada pula satu RT di Kelurahan Karang Tempel dan lima RT di Kecamatan Semarang Timur yang belum mencairkan.
Pihaknya menyayangkan jika masih ada Ketua RT yang belum mencairkan dana tersebut. Padahal, dana ini merupakan bentuk perhatian pemerintah untuk mendukung kegiatan di tingkat paling bawah, seperti kebersihan lingkungan, penguatan ketahanan sosial, hingga pembangunan kecil.
BACA JUGA: Soal Dana Operasional RT Rp25 Juta, Ali Berharap Pemkot Semarang Libatkan Dewan dalam Pengawasan
Ali menegaskan bahwa Ketua RT memiliki tanggung jawab moral dan sosial untuk memastikan bantuan pemerintah dapat masyarakat rasakan.
Namun, ia memahami bahwa kemungkinan masih ada Ketua RT yang belum familiar dengan prosedur pencairan atau merasa khawatir dalam penggunaannya.
“Mungkin ada kendala administratif atau kekhawatiran dalam pelaporan. Karena itu, kami mendorong Pemkot untuk lebih aktif melakukan sosialisasi dan pendampingan agar dana ini bisa bermanfaat secara optimal dan akuntabel,” imbuhnya.
Ali juga menekankan bahwa DPRD siap memfasilitasi jika memerlukan koordinasi dengan dinas terkait.
“Kami siap memfasilitasi melalui dinas terkait jika ada hambatan administratif. Yang penting, masyarakat tidak dirugikan,” tambahnya.,” tutupnya.
Pemerintah harapannya terus memperkuat komunikasi dengan para Ketua RT agar pelaksanaan Perwal 32/2025 berjalan efektif dan tepat sasaran.
Terkait kendala aplikasi Ruang Warga yang banyak RT dan RW keluhkan. Ali mengakui hal ini tidak lepas dari banyaknya masyarakat yang saat ini mencoba mengaksesnya.
Setidaknya ada 10.628 RT di Kota Semarang yang tengah berupaya mengakses aplikasi ruang warga ini.
“Memang namanya sistem teknologi informasi, ketika semakin banyak yang menggunakan tentu kan semakin lemot atau lambat. Apalagi misalnya kita ada 10.628 RT sekota Semarang. Ketika semuanya dikasih jadwal untuk meng-upload berarti kan secara bersamaan otomatis sistemnya itu akan bekerja, nah ini yang jadi lambat,” jelasnya.
Selain itu, lanjut dia, masih banyaknya RT yang masih proses melakukan revisi melengkapi dokumen.
“Makanya itu, perlu pendampingan agar kendala-kendala seperti sistem dan juga secara administratif tujuh bahan yang harus di-upload oleh para ketua RT itu bisa teratasi,” papar dia.
Ali berharap masyarakat bisa memanfaatkan dana operasional RT ini sebaik mungkin.
“Harapan saya, RT bisa mencairkan dana Rp25 juta per RT per tahun atau bantuan operasional RT dan RW ini. Jadi, tidak mesti harus Agustus. Nanti bisa untuk pencairan di bulan September, Oktober, atau Desember. Harapannya tetap bisa memanfaatkan bantuan operasional ini untuk kebutuhan masyarakat,” lanjutnya. (*)
Editor: Elly Amaliyah





