Sebab, tutur Nadi, program pemutihan itu dapat meningkatkan nilai jual kendaraan yang sebelumnya mengalami pajak mati.
“Ketika sekarang [pajaknya] aktif, mau dijual [kendaraannya] kan bisa juga. Nilainya pasti akan tinggi daripada yang sudah telat pajak 10 tahun. Kalau pajak mati kan mereka mau jual juga mikir-mikir. Tapi dengan pemutihan, masyarakat juga untung,” papar Nadi.
78 ribu wajib pajak manfaatkan program pemutihan, Bapenda raup Rp96 miliar lebih selama 3 hari
Selama tiga hari sejak 8 April 2025 lalu, Bapenda Jawa Tengah menerima pembayaran PKB sejumlah Rp96,39 miliar secara keseluruhan.
Tercatat ada 78 ribu lebih yang memanfaatkan program pemutihan ini, dengan tunggakan pajak senilai Rp19 miliar.
“PKB kami selama tiga hari itu sejumlah Rp96,39 miliar secara keseluruhan. Dari situ yang memanfaatkan program pemutihan ada 78.561 objek pajak [kendaraan]. Jadi yang dulunya nunggak, sudah tidak jelas, itu ada 78.561 objek. Mereka yang nunggak pajak itu nilainya sekitar Rp19 miliar,” ungkapnya.
“Artinya ini orang yang dulunya tidak patuh, wis ora jelas lah (sudah tidak jelas lah), ini tiba-tiba selama tiga hari kami dapat Rp19 miliar,” pungkas Nadi. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi
Respon (1)