Scroll Untuk Baca Artikel
Nasional

Barang Bawaan Penumpang Diperketat, Bagaimana Nasib Oleh-oleh Jamaah Umroh? Ini Kata Biro di Semarang

×

Barang Bawaan Penumpang Diperketat, Bagaimana Nasib Oleh-oleh Jamaah Umroh? Ini Kata Biro di Semarang

Sebarkan artikel ini
ilustrasi koper
Ilustrasi koper jamaah umroh. (Pixabay)

SEMARANG, beritajateng.tv – Pemerintah mulai memberlakukan aturan mengenai pembatasan barang bawaan impor yang dibawa penumpang ke dalam negeri, bagaimana nasib oleh-oleh jamaah umroh?

Aturan terkait pembatasan barang tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan Impor.

Menurut aturan itu, barang tertentu harus membayar pungutan bea cukai apabila melebihi batas maksimal yang telah pemerintah tetapkan. Yaitu produk alas kaki dengan jumlah maksimal dua pasang, dua buah tas, lima barang tekstil jadi, dan lima unit barang elektronik dengan total harga US$ 1.500.

Lantas, bagaimana nasib barang bawaan para jamaah umroh? Terlebih saat ini jamaah umroh cenderung meningkat bersamaan dengan bulan Ramadhan.

BACA JUGA: Tak Hanya Ramadhan, Permintaan Umroh di Bulan Syawal juga Alami Peningkatan

Direktur Operasional Dewangga Umroh & Haji, Joko Suratno menyebut, kebijakan pembatasan barang bawaan sebenarnya telah ada sejak lama. Namun, pihak pesawat penerbanganlah yang telah menerapkan aturan tersebut.

Menurutnya, selama ini, jamaah umroh ataupun haji di biro miliknya tidak pernah bermasalah terkait barang bawaan. Sehingga, ia tak begitu khawatir dengan aturan tersebut.

“Kita masih pantau karena saya kira jamaah umroh dan haji kita tidak berlebihan ketika membawa barang bawaan. Yang penting kita membayar biaya barang masuk,” katanya kepada beritajateng.tv, Rabu 20 Maret 2024.

Harga oleh-oleh lebih murah di Madinah

Lebih lanjut, harga oleh-oleh seperti peci, kerudung, sajadah, dan tasbih yang ditawarkan pedagang kaki lima di sekitar Masjid Nabawi Madinah memang lebih murah daripada harga barang serupa dalam negeri.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan