SEMARANG, beritajateng.tv – Perubahan batas usia calon kepala daerah lagi-lagi jadi perbincangan. Saat ini, syarat batas usia calon gubernur paling rendah 30 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 2024 Pasal 14 ayat (2) huruf d dan Pasal 15.
Namun, dalam praktiknya, KPU Provinsi Jawa Tengah masih menunggu jadwal pelantikan kepala daerah terpilih yang akan rilis melalui Peraturan Presiden (Perpres).
“Terkait usia, batas usia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur. Proses ini sesuai dengan putusan MA kemarin. Usia itu terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih,” ucap Komisioner KPU Jawa Tengah, Muhammad Machruz, Selasa, 16 Juli 2024.
BACA JUGA: Kemesraan PKB dan PKS, Sinyal Koalisi di Pilgub Jateng 2024?
Machruz menyebut, peraturan itu sedikit berbeda dari pelaksanaan Pilkada lalu. Sebelumnya, beber Machruz, pemberlakuan batas usia minimal 30 tahun justru pada cagub dan cawagub, ketika KPU menetapkan mereka sebagai peserta Pemilu.
“Ini sudah termuat pada PKPU Nomor 8. Sehingga, secara regulatif batas usia ini kalau dulu adalah saat penetapan. Namun, saat Pilkada sekarang adalah sejak pelantikan pasangan calon terpilih,” ujarnya.
Untuk menetapkan hitungan batas umur calon peserta yang mendaftar sebagai cagub dan cawagub, ia harus menunggu jadwal pelantikan kepala daerah yang Perpres tentukan.
“Ini yang kami masih menunggu sebenernya kapan jadwal pelantikan ini. Mengacu Pasal 165 Undang-Undang Pilkada itu, pelantikan pasangan calon secara serentak itu ditentukan dengan Peraturan Presiden,” bebernya.
Perihal batas umur calon gubernur dan kepala daerah masih berproses
Adapun tahap pendaftaran calon kepala daerah akan berlangsung pada 27 hingga 29 Agustus 2024.