Jateng

Batasan Zona 12 Mil Diterapkan Januari 2024, Ombudsman Nilai Infrastruktur Belum Siap

×

Batasan Zona 12 Mil Diterapkan Januari 2024, Ombudsman Nilai Infrastruktur Belum Siap

Sebarkan artikel ini
hery susanto
Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto dalam FGD di kantor Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP) Jateng, Rabu 6 Desember 2023. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Pemerintah akan menerapkan kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) yang membatasi zona tangkap ikan maksimal 12 mil bagi nelayan. Kebijakan itu mulai berlaku per 1 Januari 2024 mendatang.

Kendati demikian, Ombudsman RI menilai masih terdapat infrastruktur yang belum siap. Alih-alih menguntungkan, kebijakan itu justru diyakini merugikan para nelayan kecil di Jawa Tengah.

“Banyak penemuan akan ketidaksiapan infratruktur termasuk regulasi, yang mana banyak nelayan yang kualifikasinya kecil, lokal, dan pelaku usaha yang keberatan dengan program tersebut,” ujar Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto dalam FGD di kantor Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP) Jateng, Rabu 6 Desember 2023.

Hery menuturkan, pelaku usaha mengaku belum terlibat secara masif terkait edukasi maupun dalam penyusunan regulasi penangkapan ikan terukur ini.

Melalui kebijakan itu, zonasi penangkapan ikan terbagi menjadi dua kelompok. Pertama, jarak melaut lebih dari 12 mil mesti mengurus perizinan di tingkat pusat. Kedua, jarak melaut yang kurang dari 12 mil  mengurus perizinan di tingkat daerah.

Akan tetapi, lanjut Hery, masih banyak nelayan lokal yang terkadang melewati zona 12 mil namun belum mengurus izin ke pusat. Alasannya, stok ikan dalam zona 12 mil di lapangan sudah habis akibat overfishing.

BACA JUGA: Nasib Nahas Dua Nelayan Pencari Kerang di Mangkang, Syamsul Meninggal, Temannya Masih Hilang

“Kalau sudah terdampak overfishing, pelaut kan pergi (ke luar zona 12 mil) bukan untuk jalan-jalan ya, mereka cari ikan, maka banyak nelayan yang melanggar,” beber Hary.

Masalah overfishing para nelayan

Ia menyebut zonasi di sektor kelautan ini berbeda dengan sektor pertanian, kehutanan, pertambangan, atau administrasi kependudukan yang bisa terbatasi dengan zonasi statis.

“Kalau ikan kan dinamis bergerak terus, kalau tidak ada daya dukung bagi kehidupan ikan, maka ikan akan bermigrasi di lautan lepas. Jika nelayan mendapat batasan kurang 12 mil tidak bisa cari ikan, mereka akan menerabas bahkan berani masuk ke zona nelayan asing,” sambungnya.

Sementara itu, masih banyak nelayan asing yang melewati daerah tangkap Indonesia. Pihaknya mengungkapkan bila Indonesia masih berhadapan dengan masalah overfishing atau penangkapan ikan berlebih.

“Banyak pelaku usaha yang tidak tertib Gross Ton (GT), (ukuran volume) kapalnya itu lebih dari ketentuan melaut, tidak sesuai zonanya itu,” terangnya.

Pihaknya menilai, pemerintah harus membuat kebijakan ini agar tidak terjadi overfishing. Kemudian, langkah selanjutnya adalah menambah kontribusi untuk negara dengan income PNBP yang belum diatur sebelumnya.

Hary merespons positif kebijakan tersebut, dengan catatan dapat di tunjang dengan regulasi dan implementasi yang bisa stakeholder terkait terima, dalam hal ini ialah pelaku usaha dan nelayan.

“Namun jika ini belum ada penindakan secara terstruktur, sistematis, dan masif untuk mendukung program ini (PIT), yang kita khawatirkan adalah banyak memakan korban dari nelayan lokal dan tradisional,” tegasnya.

HNSI Jateng minta pemerintah tunda pemberlakuan PIT untuk nelayan

Lebih lanjut, Sekretaris DPD Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Jateng, Rudi Hartono mengaku keberatan dengan kebijakan PIT.

BACA JUGA: Cuaca Buruk dan Gelombang Tinggi, Ratusan Nelayan di Rembang Memilih Tidak Melaut

Pihaknya meminta pemerintah untuk menunda pemberlakuan regulasi hingga infrasturktur memadai.

“Harapannya agar program ini ditunda dulu, karena dalam PIT ini jelas membutuhkan sarpras yang mendukung terkait pelabuhan, pelabuhan pangkalan, juga sarpras lainnya,” tandas Rudi.(*)

Editor: Farah Nazila

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp