Politik

Jelang Pengambilan Nomor Urut, Bawaslu Blora Melarang Paslon Gunakan Fasilitas Negara dan Tidak Melibatkan Pihak yang Dilarang dalam Kampanye

×

Jelang Pengambilan Nomor Urut, Bawaslu Blora Melarang Paslon Gunakan Fasilitas Negara dan Tidak Melibatkan Pihak yang Dilarang dalam Kampanye

Sebarkan artikel ini
Bawaslu Blora
Bawaslu Blora imbau para kontestan politik agar tidak menggunakan fasilitas negara selama kampanye. (Foto: Heri/beritajateng.tv).

BLORA, beritajateng.tv – Jelang pengambilan nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Blora 2024, di Gedung Graha Larasati Jl Taman Makam Pahlawan Blora, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melarang Paslon untuk menggunakan fasilitas negara dalam pengambilan nomor urut.

Ini sesuai pengumuman KPU Kabupaten Blora pada 22 September 2024. Terdapat dua peserta pemilihan yang memenuhi syarat, yakni pasangan calon H. Abu Nafi dan Andika Adikrishna Gunarjo, serta pasangan calon H. Arief Rohman dan Hj. Sri Setyorini.

“Kedua pasangan calon sudah KPU tetapkan kemarin. Hari ini pengundian nomor urut. Kami mengimbau kepada semua pasangan calon dan semua pihak yang akan mendampingi agar tidak menggunakan fasilitas negara dan melibatkan pihak-pihak yang terlarang dalam kampanye,” terang Andyka Fuad Ibrahim, Ketua Bawaslu Kabupaten Blora, Senin 23 September 2024.

BACA JUGA: Resmi! KPU Tetapkan Andika-Hendi dan Luthfi-Yasin jadi Paslon Pilgub Jawa Tengah 2024

Fasilitas negara yang dimaksudkan adalah penggunaan mobil dinas dan protokoler. Pihaknya menegaskan akan mengawasi terkait larangan tersebut.

Andyka juga menyampaikan terkait netralitas pihak-pihak yang harus netral oleh Undang-Undang dalam kampanye.

“Ada potensi pengerahan masa pendukung. Pasangan calon kami imbau untuk tidak melibatkan pihak yang terlarang dalam kampanye. Sementara bagi pihak-pihak yang harusnya netral oleh Undang-Undang, seperti ASN, TNI-Polri, Kepala Desa dan pihak lainnya. Kami harap dapat menahan diri untuk tidak terlibat,” ungkapnya.

BACA JUGA: 128 Advokat Kota Semarang Dukung Pasangan Agustina-Iswar di Pilwalkot 2024

Menurutnya, ada sanksi jika hal itu dilanggar. Bawaslu Kabupaten Blora juga membuka pintu bagi masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran pemilihan.

Masyarakat dapat melapor ke posko aduan di Sekretariat Bawaslu Blora, Jl. RA Kartini No. 12 Kunden Kecamatan Blora Kabupaten Blora.

“Ada sanksi pidana, penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda Rp. 600.000 atau paling banyak Rp. 6.000.000,” pungkasnya. (*).

Editor: Andi Naga Wulan.