Andyka mengungkap tujuan pihaknya memohon dukungan anggaran. Hal ini untuk kegiatan kerjasama, sosialisasi, dan pendidikan demokrasi di 16 kecamatan selama masa non-tahapan. Yakni dengan total anggaran sebesar Rp 320 juta.
Sementara itu, Bupati Blora, Arief Rohman, menanggapi permohonan tersebut dengan meminta Bawaslu untuk segera mengajukan dan berkoordinasi dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Blora.
“Segera diajukan saja, koordinasi dengan Sekda agar segera ditindaklanjuti,” pungkas Bupati.
BACA JUGA: DPR RI Komisi VII Adakan Bimtek untuk Tingkatkan Pariwisata Blora
Kegiatan silaturahmi ini menjadi momentum penting untuk memperkuat kerjasama antara Bawaslu dan Pemkab dalam menjaga proses demokrasi yang sehat dan transparan di Kabupaten Blora. (*)
Editor: Farah Nazila