“Kami akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini sesuai dengan Perbawaslu 8 Tahun 2020,” ujar Irfan, Kamis, 10 Oktober 2024
Ia menjelaskan bahwa laporan mengenai dugaan pelanggaran netralitas camat akan berlanjut ke KASN. Sementara laporan untuk kades akan masuk ke Pemkab setempat pada dinas terkait.
Meskipun camat dan kades tersebut memberikan keterangan mengenai waktu pengambilan foto, Bawaslu Blora tetap menganggap hal tersebut sebagai dugaan pelanggaran yang perlu tindak lanjut.
BACA JUGA: Makin Menggunung, Sampah di Depan Pabrik Rokok Tempellemahbang Blora Bau Busuk, Warga Ngeluh
“Sanksi terhadap pelanggaran ini akan pihak berwenang pertimbangkan. Bawaslu Blora sudah menindaklanjuti informasi yang beredar ke pihak berwenang, dan kami akan menunggu kebijakan dari mereka,” jelasnya
Dengan langkah ini, Bawaslu Blora berkomitmen untuk menjaga netralitas ASN dalam proses pemilihan, demi terciptanya suasana yang adil dan transparan. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi