Sedangkan persyaratan bagi pendaftar baru Panwaslu Kecamatan, kata Euis, antara lain:
- berusia paling rendah 21 tahun pada saat pendaftaran,
- tidak pernah terkena pidana penjara,
- berdomisili di wilayah kabupaten/kota setempat,
- tidak pernah menjadi anggota parpol sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar.
“Kami membuka kesempatan bagi putra-putri terbaik yang memenuhi syarat untuk dapat bergabung bersama kami dalam Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024. Penting untuk anggota Panwaslu Kecamatan yang terpilih nantinya untuk dapat menjaga integritas dan kredibilitas dalam mengawasi Pilkada 2024,” tandasnya. (ant)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





