Politik

Bawaslu Demak: Ada Sanksi Pidana Pemalsuan Dokumen Pengajuan Bacaleg

×

Bawaslu Demak: Ada Sanksi Pidana Pemalsuan Dokumen Pengajuan Bacaleg

Sebarkan artikel ini
Ketua Bawaslu Demak Khoirul Saleh usai kegiatan launching penerimaan dokumen persyaratan pengajuan bakal calon DPRD Kabupaten Demak yang digelar KPUD Demak, Senin siang (1/5/2023). ( Wisnu Budi - beritajateng.tv)

Ia menambahkan pihaknya telah mempersiapkan tim pengawas selama tahapan ini, yang bekerja sampai 14 Mei 2023. (*)

Editor: Elly Amaliyah

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp