Bawaslu Demak melalui surat nomor 126/PM.00.02/K.JT-08/02/2023 dilayangkan kepada Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Demak Bawaslu menjelaskan secara rinci rambu-rambu kampanye.
Khoirul juga menjelaskan bahwa imbauan itu sudah pernah dilayangkan ke semua partai peserta pemilu pasca ditetapkan.
Sebagaimana yang sering ia suarakan, Bawaslu Demak akan terus melakukan beberapa upaya pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran. Namun apabila tetap ditemukan pelanggaran, merupakan keniscayaan bagi Bawaslu untuk menindaklanjuti.
“Bawaslu ramah dalam berkolaborasi, namun tetap tegas dalam eksekusi,” pungkas Khoirul. (*)
Editor: Elly Amaliyah