DEMAK, 17/2 (beritajateng.tv) – Bawaslu Demak memberikan saran perbaikan kepada KPU agar di TPS 04 Desa Karangmlati Kecamatan Demak dilakukan pencocokan dan penelitian/coklit ulang.
Hal tersebut sengaja dilakukan lantaran adanya temuan dari petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) desa terkait tidak melakukan tugasnya sesuai prosedur.
Dimana Bawaslu kabupaten Demak dalam hal ini melalui posko Pengaduan Daftar Pemilih Pemilu 2024 mendapat laporan dari warga yang merasa belum pernah diminta KTP maupun KK akan tetapi sudah diberi stiker coklit.
Menindaklanjuti adanya laporan tersebut Bawaslu melakukan uji petik di wilayah setempat dan ditemukan beberapa stiker telah tertempel tanpa ada tanda tangan kepala keluarga.
Saran perbaikan yang dilayangkan lewat surat nomor 102PM.00.02/K.JT-08/01/2023 itu disamping meminta coklit uang juga meminta KPU untuk memastikan semua pantarlih melakukan tugasnya sesuai prosedur.
“Jangan sampai ada daftar pemilih bermasalah lagi sehingga muncul daftar pemilih tetap hasil perbaikan (DPTHP) sebagaimana Pemilu 2019,” papar Khoirul Saleh, Ketua Bawaslu Demak.
Mengingatkan catatan pengawasan daftar pemilih tetap (DPT) 2019 yang diperbaiki sampai tiga kali. Di antaranya karena coklit yang tidak maksimal.
Sebagaimana diketahui, lanjut Khoirul pantarlih adalah ujung tombak tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih. “Merekalah pintu masuk yang memastikan siapa saja yang dicoret karena tidak memenuhi syarat sebagai pemilih dan siapa berhak memberikan suaranya pada pemilu serentak tahun 2024,” pungkas Ketua Bawaslu Demak. (*)
Editor: Elly Amaliyah




