Scroll Untuk Baca Artikel
Politik

Bawaslu Jateng Buka Pendaftaran Panwaslu Desa, Ini Syarat dan Berkasnya, Sampai 22 Mei 2024 Saja!

×

Bawaslu Jateng Buka Pendaftaran Panwaslu Desa, Ini Syarat dan Berkasnya, Sampai 22 Mei 2024 Saja!

Sebarkan artikel ini
Panwaslu Desa
Suasana pelantikan dan pengambilan sumpah Panwaslu kelurahan/desa di Kabupaten Demak, Senin, 6 Februari 2023. (Wisnu Budi/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Pendaftaran Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Jawa Tengah telah dibuka. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jateng menyebut, pendaftaran Panwaslu tersebut dalam rangka Pilkada 2024, baik Pilgub maupun Pilbup/Pilwakot.

Anggota Bawaslu Jateng, Rofiuddin, mengungkap salah satu syarat ialah calon anggota Panwaslu berusia minimal 21 tahun. Pihaknya mengajak seluruh warga Jawa Tengah yang memenuhi syarat untuk mendaftar.

“Monggo masyarakat yang memang memenuhi syarat bisa mendaftarkan diri sebagai Panwaslu kelurahan/desa. Daftarnya bisa di Kantor Bawaslu kabupaten/kota,” ujar Rofiuddin, Minggu, 19 Mei 2024.

Menurut keterangannya, pendaftaran hanya dibuka selama 5 hari, mulai Sabtu, 18 Mei 2024 hingga Rabu, 22 Mei 2024.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan