“Pada gilirannya nanti pasti di butuhkan dokumentasi sebagai sarana pendukung,” tegas Khoirul.
Sementara itu, menurut Koordinator divisi P2H (Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan hubungan Masyarakat) Bawaslu Demak, Amin Wahyudi. Ia menekankan kepada jajarannya serta mengingatkan Panwaslucam untuk benar-benar memahami DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) dalam pemilu tahun 2024. Karena istilah tersebut berbeda perlakuannya antara Pemilu dan Pilkada.
“Kesalahan perlakuan DTPb bisa berujung pada Pemungutan suara ulang (PSU),” tegas Amin.
Ia menjelaskan, jika DPTb dalam pemilu di perlakukan untuk pemilih pindahan yang sudah terdaftar dalam DPT. Sementara DPTb dalam pemilihan di perlakukan untuk pemilih yang tidak belum terdaftar dalam DPT.(*)
Editor: Elly Amaliyah