DEMAK, beritajateng.tv – Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kabupaten Demak terus membangun kapasitas jajaran ad hoc nya di tingkat Kecamatan.
Setelah mempersiapkan strategi pengawasan kampanye yang riskan dengan berbagai dugaan pelanggaran pada minggu kemarin.
Hari ini Kamis, 20 Juli 2023, Bawaslu kabupaten Demak kembali memperkuat Panwaslucam dalam sebuah rapat koordinasi (Rakor). Rakor tersebut merupakan upaya untuk menghadapi irisan tahapan pemilu dengan pemilihan.
“Pada masa pengawasan kampanye Pemilu nanti, kita juga harus mengawasi tahapan pilkada. ” jelas Khoirul Saleh, Ketua Bawaslu Kabupaten Demak, Kamis 20 Juli 2023.
Khoirul mengingatkan kepada jajaran pengawasnya untuk benar-benar memahami regulasi, karena dasar hukum pemilu dan pemilihan tidak sama.
Ia juga menekankan agar jajaran pengawas tetap mendokumentasikan semua kegiatan. Menurutnya, pengawas harus melakukan upaya pencegahan dan pengawasan secara baik.
“Pada gilirannya nanti pasti di butuhkan dokumentasi sebagai sarana pendukung,” tegas Khoirul.
Sementara itu, menurut Koordinator divisi P2H (Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan hubungan Masyarakat) Bawaslu Demak, Amin Wahyudi. Ia menekankan kepada jajarannya serta mengingatkan Panwaslucam untuk benar-benar memahami DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) dalam pemilu tahun 2024. Karena istilah tersebut berbeda perlakuannya antara Pemilu dan Pilkada.
“Kesalahan perlakuan DTPb bisa berujung pada Pemungutan suara ulang (PSU),” tegas Amin.
Ia menjelaskan, jika DPTb dalam pemilu di perlakukan untuk pemilih pindahan yang sudah terdaftar dalam DPT. Sementara DPTb dalam pemilihan di perlakukan untuk pemilih yang tidak belum terdaftar dalam DPT.(*)
Editor: Elly Amaliyah




