Perekaman biometri itu sendiri dilakukan melalui perekaman iris mata atau sidik jari. Hasil perekaman tersebut disimpan oleh Dispendukcapil Kota Semarang, kemudian diteruskan ke KPU Kota Semarang untuk masuk dalam Data Pemilih.
“Rata-rata mereka tidak terdeteksi NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan NKK (Nomor Kartu Keluarga), sehingga perlu dilakukan perekaman biometri,” imbuhnya.
Nining menambahkan, Lapas adalah salah satu titik TPS Lokasi Khusus. Sehingga upaya ini menjadi penting guna mengetahui jumlah pemilih di TPS tersebut.
Lebih lanjut, Bawaslu terus melakukan pengawasan terhadap proses tahapan Pemilu 2024 yang sedang berlangsung, salah satunya tahapan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih.
Hal itu untuk memastikan setiap warga negara yang memiliki hak pilih telah terdaftar di data pemilih. (*)
Editor: Elly Amaliyah