Ia menjelaskan mengacu Undang Undang Nomor 7 pasal 270 telah diatur larangan kampanye yang bersifat menghasut, mengadu domba dan mengarah pada perpecahan.
“Nah ini yang akan kita masifkan sosialisasi kepada masyarakat,” terang dia.
Dia menerangkan pihaknya jika menemukan hal-hal yang mengarah pada ujaran kebencian dan hoax, tak serta merta pihaknya menjustifikasi. Tentu akan ada proses verifikasi.
“Kita bahkan punya kewenangan meneruskan informasi ini dan bisa take down akun yang sebarkan ujaran kebencian dan hoax,” kata Arief. (*)
Editor: Elly Amaliyah