News UpdatePolitik

Bawaslu Kota Semarang Awasi Hoax dan Ujaran Kebencian di Medsos Saat Pemilu

×

Bawaslu Kota Semarang Awasi Hoax dan Ujaran Kebencian di Medsos Saat Pemilu

Sebarkan artikel ini
Ketua Bawaslu Kota Semarang Arief Rahman. (Doc Bawaslu)

Ia menjelaskan mengacu Undang Undang Nomor 7 pasal 270 telah diatur larangan kampanye yang bersifat menghasut, mengadu domba dan mengarah pada perpecahan.

“Nah ini yang akan kita masifkan sosialisasi kepada masyarakat,” terang dia.

Dia menerangkan pihaknya jika menemukan hal-hal yang mengarah pada ujaran kebencian dan hoax, tak serta merta pihaknya menjustifikasi. Tentu akan ada proses verifikasi.

“Kita bahkan punya kewenangan meneruskan informasi ini dan bisa take down akun yang sebarkan ujaran kebencian dan hoax,” kata Arief. (*)

Editor: Elly Amaliyah

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan