Sutoto menjelaskan posko aduan dibentuk untuk memfasilitasi aduan masyarakat ke Bawaslu Kota Semarang terkait DCS.
“Masyarakat dapat menyampaikan aduan terkait DCS selama masa tanggapan masyarakat. Atas DCS yang berlangsung mulai Agustus 2023 sampai dengan 28 Agustus 2023,” katanya.
Masyarakat, lanjutnya, dapat melaporkan jika menemukan adanya ketidaksesuaian syarat calon yang telah di atur dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023 dalam daftar calon sementara.
Misalnya, jika masyarakat mendapati masih adanya bakal calon yang berstatus sebagai ASN ataupun TNI/POLRI, maka dapat di laporkan ke Bawaslu Kota Semarang.
“Posko aduan di buka di Kantor Bawaslu Kota Semarang. Atau dapat di sampaikan melalui media sosial Bawaslu Kota Semarang,” imbuhnya.
Secara teknis, masyarakat yang akan menyampaikan masukan dan tanggapan terkait DCS. Masyarakat bisa datang ke Kantor Bawaslu Kota Semarang yang beralamat di Jl. Taman Brotojoyo No.2, RT.005, Panggung Kidul, Kec. Semarang Utara, Kota Semarang, Jawa Tengah 50178. Dengan cara, masyarakat membawa identitas diri dan bukti yang relevan.
“Masukan dan tanggapan atas DCS juga dapat di sampaikan melalui media sosial Bawaslu Kota Semarang. Seperti instagram @bawaslukotasemarang atau twitter @bawaslukotaSMG. Masyarakat juga dapat menghubungi kontak Humas Bawaslu Kota Semarang di nomor 081316665996,” imbuhnya. (*)
Editor: Elly Amaliyah