Politik

Bawaslu Kota Semarang Awasi Melekat Tahapan Penyusunan DCS

×

Bawaslu Kota Semarang Awasi Melekat Tahapan Penyusunan DCS

Sebarkan artikel ini
Penyusunan DCS
Jajaran Bawaslu Kota Semarang melakukan pengawasan penyusunan DCS (Daftar Calon Sementara) anggota DPRD Kota Semarang, Jumat 18 Agustus 2023. (Ellya/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Bawaslu Kota Semarang awasi secara melekat terhadap tahapan penyusunan DCS (Daftar Calon Sementara) Anggota DPRD dalam Pemilu 2024.

Terbaru, Bawaslu Kota Semarang melakukan pengawasan dalam kegiatan penyusunan DCS menjelang tanggal penetapan DCS.

Pengawasan penyusunan DCS oleh KPU Kota Semarang berlangsung pada Jumat 18 Agustus 2023.

Selain pengawasan secara melekat, Bawaslu Kota Semarang juga melakukan pengawasan tidak langsung melalui pencermatan Silon.

Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Semarang Sutoto Rahmat membenarkan hal tersebut.

Sutoto menjelaskan pengawasan tidak langsung dengan cara mengecek kesesuaian data yang ada di Silon. Dengan hasil pengawasan oleh Bawaslu ketika pencermatan tahapan penyusunan DCS.

Tak hanya itu, Bawaslu juga melakukan pengawasan secara melekat menjelang penetapan DCS pada 18 Agustus 2023. Pengawasan tersebut berlangsung melalui pencermatan data DCS yang akan di tetapkan.

Pengawasan Penyusunan DCS

Selanjutnya, pengumuman DCS terlaksana pada Sabtu 19 Agustus 2023 oleh KPU Kota Semarang.

Publikasi mengenai nama-nama DCS yang telah di tetapkan dapat di ketahui di surat kabar harian daerah, website dan media sosial KPU Kota Semarang.

“Sehubungan dengan pengumuman DCS pada 19 Agustus 2023, Bawaslu Kota Semarang membuka posko aduan,” terangnya.

Sutoto menjelaskan posko aduan dibentuk untuk memfasilitasi aduan masyarakat ke Bawaslu Kota Semarang terkait DCS.

“Masyarakat dapat menyampaikan aduan terkait DCS selama masa tanggapan masyarakat. Atas DCS yang berlangsung mulai Agustus 2023 sampai dengan 28 Agustus 2023,” katanya.

Masyarakat, lanjutnya, dapat melaporkan jika menemukan adanya ketidaksesuaian syarat calon yang telah di atur dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023 dalam daftar calon sementara.

Misalnya, jika masyarakat mendapati masih adanya bakal calon yang berstatus sebagai ASN ataupun TNI/POLRI, maka dapat di laporkan ke Bawaslu Kota Semarang.

“Posko aduan di buka di Kantor Bawaslu Kota Semarang. Atau dapat di sampaikan melalui media sosial Bawaslu Kota Semarang,” imbuhnya.