Tak hanya itu, lanjut Nining, Patroli pengawasan kawal hak pilih ini juga dilakukan dengan mendatangi beberapa pondok pesantren di kecamatan Gunungpati.
“Salah satu fokus dalam patroli pengawasan memang mendatangi tempat-tempat yang diprediksi penghuninya berpotensi kehilangan hak pilih, seperti pondok pesantren, panti lansia dan daerah relokasi,” ujarnya.
Patroli pengawasan kawal hak pilih ini akan rutin dilaksanakan dalam sepekan 2 kali oleh Bawaslu kota Semarang bersama jajaran selama tahapan pemutakhiran data pemilih khususnya ditahapan pencocokan dan penelitian yang akan berakhir pada tanggal 14 Maret 2023. (*)
Editor: Elly Amaliyah