Scroll Untuk Baca Artikel
Politik

Bawaslu Pamekasan Putuskan Gus Miftah Bersalah Soal Bagi-bagi Uang, Begini Tanggapan Gibran

×

Bawaslu Pamekasan Putuskan Gus Miftah Bersalah Soal Bagi-bagi Uang, Begini Tanggapan Gibran

Sebarkan artikel ini
Gibran Bawaslu Jakpus | Bawaslu Pamekasan
Calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka (tengah) didampingi Komandan dan Wakil Komandan Tim Hukum dan Advokasi TKN Hinca Pandjaitan (kanan) dan Habiburokhman (dua kiri) meninggalkan Kantor Bawaslu Jakarta Pusat usai memberikan klarifikasi terkait aktivitasnya saat CFD di Jakarta, Rabu, 3 Januari 2024. (ant)

SOLO, beritajateng.tv – Cawapres nomor urut 02, Gibran Rakabuming Raka, memberikan tanggapan terkait keputusan Bawaslu Pamekasan mengenai kasus Gus Miftah bagi-bagi uang di Pamekasan, Jawa Timur.

Kejadian Gus Miftah membagi-bagikan uang di mana terdapat pihak yang membawa-bawa kaus Prabowo-Gibran dianggap sebagai pelanggaran pidana dalam Pemilu.

Gibran, putra sulung Presiden Jokowi, pun menyerahkan permasalahan ini sepenuhnya kepada Bawaslu.

BACA JUGA: Nyatakan Zulhas Tak Langgar Aturan Saat Singgung Gerakan Salat Berbau Politis, Bawaslu Jateng: Itu Bukan Kampanye

“Kita akan mengikuti aturan Bawaslu (Pamekasan),” ujar Gibran di Balai Kota Surakarta, Jumat, 5 Januari 2024.

Gibran juga menyatakan kesiapannya untuk menerima teguran atau sanksi jika terbukti melakukan kesalahan. Sebagai contoh, pada Rabu, 3 Januari 2024 lalu ia dipanggil oleh Bawaslu Jakpus terkait bagi-bagi susu di CFD Bundaran HI.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan