SOLO, beritajateng.tv – Cawapres nomor urut 02, Gibran Rakabuming Raka, memberikan tanggapan terkait keputusan Bawaslu Pamekasan mengenai kasus Gus Miftah bagi-bagi uang di Pamekasan, Jawa Timur.
Kejadian Gus Miftah membagi-bagikan uang di mana terdapat pihak yang membawa-bawa kaus Prabowo-Gibran dianggap sebagai pelanggaran pidana dalam Pemilu.
Gibran, putra sulung Presiden Jokowi, pun menyerahkan permasalahan ini sepenuhnya kepada Bawaslu.
“Kita akan mengikuti aturan Bawaslu (Pamekasan),” ujar Gibran di Balai Kota Surakarta, Jumat, 5 Januari 2024.
Gibran juga menyatakan kesiapannya untuk menerima teguran atau sanksi jika terbukti melakukan kesalahan. Sebagai contoh, pada Rabu, 3 Januari 2024 lalu ia dipanggil oleh Bawaslu Jakpus terkait bagi-bagi susu di CFD Bundaran HI.