Namun masih terdaftar dalam DPS atau sebaliknya pemilih yang memenuhi syarat (MS) tapi terlewat belum tercantum di DPS.
“Nantinya data akan ada pencermatan juga ke jajaran badan ad hoc KPU kota Semarang yang ada di Kecamatan,” imbuhnya. (*)
Editor: Elly Amaliyah





