SEMARANG (beritajateng.tv) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang temukan 365 nama berpotensi pemilih ganda di Daftar Pemilih Sementara (DPS) KPU Kota Semarang.
Temuan 365 nama berpotensi pemilih ganda di Daftar Pemilih Sementara (DPS) KPU Kota Semarang ini dari pencermatan data Bawaslu.
Pencermatan data Bawaslu, rangkaian pengawasan tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih KPU Kota Semarang di Pemilu 2024.
Bawaslu melakukan pengawasan dengan mencermati potensi ganda di 16 kecamatan di Kota Semarang.
Sebelumnya Bawaslu telah menerima Salinan DPS tanggal 10 April 2023 melalui KPU Kota Semarang dalam bentuk PDF.
Kemudian pencermatan oleh jajaran Bawaslu Kota Semarang dan jajaran Panwaslu Kecamatan.
Hasil temuan Bawaslu yakni potensi ganda dalam kecamatan sejumlah 365 nama pemilih merupakan ganda identik. Ada 279 nama dalam TPS yang sama dan ganda identik sejumlah 86 nama dalam TPS yang berbeda.
Menurut Anggota Bawaslu kota Semarang Nining Susanti, Bawaslu telah menyampaikan hasil pengawasan terkait potensi kegandaan ini kepada KPU Kota Semarang.
Bawaslu meminta KPU lakukan pencermatan kembali sehingga saat penyusunan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dapat sesuai dengan realita di lapangan walaupun daftar pemilih masih akan dinamis.
Hasil pengawasan lainnya terkait temuan data anomali yang berusia lebih dari 90 tahun sejumlah 2049 pemilih dan berusia kurang dari 17 tahun sejumlah 27 nama pemilih.
“Anomali data ini kita minta KPU kota Semarang untuk memastikan dan memvalidasi secara faktual untuk memastikan pemilih yang berusia diatas 90 tahun masih hidup, jangan sampai jika sudah meninggal masih terdaftar dalam daftar pemilih pemilu,” ujar Nining.
Sebagai informasi bahwa masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan atas DPS pada tanggal 12 April hingga 2 Mei 2023.
“Masyarakat dapat melaporkan kepada Bawaslu kota Semarang dan jajarannya jika terdapat adanya ketidaksesuaian data,” katanya.
Nining menerangkan, jajaran pengawas Kecamatan dan Kelurahan mencermati kembali data Pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS).





