“Kami memastikan zakat yang dititipkan oleh para muzakki benar-benar sampai kepada mustahik yang berhak. Agar tidak ada warga yang kesulitan memenuhi kebutuhan di Hari Raya,” tegasnya.
Selain distribusi, BAZNAS juga memudahkan masyarakat dalam menunaikan zakat fitrah melalui layanan digital. Muzakki dapat menyalurkan zakat melalui transfer tanpa harus datang langsung. Namun tetap memenuhi ketentuan syariat, termasuk niat dan doa yang di fasilitasi oleh petugas.
Arnaz juga mengimbau masyarakat untuk menyalurkan zakat melalui lembaga resmi guna menghindari potensi penyaluran yang tidak merata maupun risiko kerumunan.
“Kami mengajak masyarakat mempercayakan zakatnya melalui lembaga resmi agar penyalurannya lebih tertib, merata, dan tepat sasaran,” ujarnya. (*)
Editor: Elly Amaliyah





