Hukum & Kriminal

Bea Cukai dan Pemkot Semarang Musnahkan 7,3 Juta Rokok Ilegal, Selamatkan Kerugian Negara Rp7,6 Miliar

×

Bea Cukai dan Pemkot Semarang Musnahkan 7,3 Juta Rokok Ilegal, Selamatkan Kerugian Negara Rp7,6 Miliar

Sebarkan artikel ini
Bea Cukai dan Pemkot Semarang Musnahkan 7,3 Juta Rokok Ilegal, Selamatkan Kerugian Negara Rp7,6 Miliar
Pemusnahan 7,3 juta rokok ilegal oleh Bea Cukai dan Pemkot Semarang di Balai Kota Semarang. (Ellya/beritajateng.tv)

Sementara itu, Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, menegaskan bahwa langkah ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam menjaga iklim perdagangan yang sehat.

“Kami bersama seluruh stakeholder berupaya menekan peredaran rokok ilegal. Dengan adanya penindakan dan pemusnahan ini, kami berharap para pelaku berpikir ulang untuk mengedarkan barang ilegal di Semarang,” ujarnya.

Agustina juga menyoroti pentingnya dana bagi hasil cukai hasil tembakau yang di terima daerah. Di Kota Semarang, dana tersebut mencapai sekitar Rp29 miliar per tahun dan bermanfaat untuk berbagai sektor.

“Dana bagi hasil cukai bermanfaat untuk kesehatan, pendidikan, dan ketenagakerjaan. Ini penting untuk mendukung kesejahteraan masyarakat, termasuk buruh pabrik rokok,” katanya.

Ia menambahkan, pemusnahan ini bukan sekadar seremoni, tetapi bentuk transparansi kepada publik bahwa setiap barang ilegal yang kami sita akan berproses hingga benar-benar musnah.

“Ini menjadi pesan kuat bahwa barang ilegal tidak boleh beredar. Semua yang di sita harus kita musnahkan demi menjaga keadilan dan ketertiban dalam perdagangan,” tegasnya. (*)

 

Editor: Elly Amaliyah

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp