Selain mencari solusi untuk memenuhi kebutuhan guru, Umar juga mendorong agar guru honorer yang belum mendapatkan formasi penuh dapat ԁialihkan statusnya menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
BACA JUGA: Ratusan Siswa dan Guru SMKN 6 Semarang Keracunan MBG, SPPG Karangturi Kena Suspend
Menurutnya, langkah tersebut dapat menjadi salah satu solusi dalam penataan tenaga non-ASN yang masih mengabdi di sekolah-sekolah negeri.
Hingga kini, kata Umar, masih terdapat guru wiyata bakti atau guru honorer yang belum terakomodasi sebagai PPPK paruh waktu maupun belum terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) nasional.
Kondisi tersebut membuat status dan kesejahteraan sebagian tenaga pengajar masih belum jelas. Terlebih, terdapat rencana pengalihan pembiayaan PPPK yang selama ini menjadi tanggungan pemerintah daerah kepada pemerintah pusat.
Momentum tersebut, menurut Umar, dapat ԁimanfaatkan untuk melakukan penataan tenaga pengajar sekaligus mengatasi kekurangan guru di sekolah negeri.
“Kami di DPRD inginnya, bagaimana pelayanan pendidikan di sekolah-sekolah tidak terganggu karena persoalan kekurangan guru yang banyak terjadi di Kabupaten Semarang ini,” tandas Umar. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





