BLORA, beritajateng.tv – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora berhasil mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan seorang pemuda berinisial FERA (23), warga Kelurahan Kedungjenar, Kecamatan Blora.
Polisi menangkap pelaku setelah korban CHO (14) mengaku kepada ibunya usai ditemukan di sebuah kamar kos.
Peristiwa ini bermula pada Minggu 27 Juli 2025. Korban, pelajar asal Kelurahan Karangboyo, Kecamatan Cepu, pergi meninggalkan rumah setelah menaiki ojek online. Ia membawa tas ransel dan setelahnya, ponsel tak dapat di hubungi.
Sang ibu, SF, yang panik karena anaknya hilang kontak, langsung meminta bantuan kerabat untuk mencari.
Satu hari berselang, Senin malam 28 Juli 2025, nomor ponsel korban tiba-tiba aktif. Melalui bujuk rayu keluarga, korban akhirnya memberikan alamat keberadaannya, sebuah kos bernama “YCL” di Desa Seso, Kecamatan Jepon, Blora.
BACA JUGA: Meriah! 124 Anak di Blora Jalani Sunat Massal dalam HUT ke-124 Pegadaian
Saat didatangi, korban ditemukan sendirian di kamar. Saksi mata menemukan barang bukti berupa alat kontrasepsi dan tisu magic bekas pakai di dalam lemari.
Awalnya korban bungkam, namun pada Rabu 30 Juli 2025 ia akhirnya mengaku kepada ibunya bahwa pelaku menyetubuhinya satu kali dan korban mengaku tidak menyukai perbuatan tersebut.
Akibat peristiwa itu, korban kini mengalami trauma dan terlihat sering murung. Polisi memastikan pelaku telah polisi amankan dan menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Blora.
Kapolres Blora: Komitmen Lindungi Anak dari Kekerasan Seksual
Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, menegaskan penangkapan ini adalah bentuk komitmen Polres Blora dalam melindungi anak-anak dari predator seksual.













