“Tersangka FERA sudah kami amankan. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak,” tegas AKBP Wawan.
Kapolres menambahkan, penyidik juga telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial P3A Kabupaten Blora untuk memberikan pendampingan psikologis (trauma healing) kepada korban.
Selain itu, polisi sedang menunggu hasil visum et repertum dari rumah sakit untuk melengkapi berkas sebelum di limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
“Kami pastikan proses hukum berlangsung secara profesional. Tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak,” tegasnya.
Kasus Kekerasan Seksual Anak Jadi Perhatian Serius
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat, terutama orang tua, agar lebih ketat mengawasi aktivitas anak-anak mereka di luar rumah dan dunia digital.
BACA JUGA: HUT ke-80 TNI, Kodim Blora Adu Kompak Bareng Wartawan Lewat Outbound Seru
Polres Blora mengimbau masyarakat agar segera melapor jika mengetahui adanya indikasi kekerasan, pelecehan, atau eksploitasi seksual terhadap anak.
“Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama. Jangan diam jika melihat tanda-tanda kekerasan,” pungkas AKBP Wawan. (*)
Editor: Farah Nazila













