Ia menyebut, hukuman paling berat dalam sidang kode etik adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
“Yang namanya sidang kode etik ya ada hukum yang terendah dan sampai yang terberat. Yang terberat maksudnya terberat itu sampai PTDH. Kita lihat nanti sidang dan putusan hakim dari sidang kode etik tersebut,” jelas dia.
Polda Jateng undang kuasa hukum dan Untag hadiri gelar perkara
Lebih jauh, kata Artanto, Direktorat Reserse Kriminal Umum akan mengundang kuasa hukum Levi dan tim advokat Untag untuk menghadiri gelar perkara internal pada Kamis besok.
“Kami akan undang guna mendapatkan pemaparan atau kita sebut dengan gelar perkara baik internal maupun eksternal guna mendapatkan pemaparan dari penyidik,” ucap dia.
BACA JUGA: Geledah Mobil AKBP Basuki, Polda Jateng Ungkap Bukti Baru Kasus Kematian Dosen Levi
Ia menegaskan, kasus ini sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan.
“Kepada pihak yang berperan maupun pihak yang berkepentingan dalam proses penyidikan ini, kuasa hukum maupun tim advokat dari Untag yang di adakan untuk hadir tepat waktu dan kita bisa melaksanakan kegiatan sebaik-baiknya,” pungkasnya. (*)
Editor: Farah Nazila













