Menurut Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan bahwa pelaku menempelkan QRIS miliknya di atas QRIS asli masjid. Pelaku pernah bekerja di salah satu Bank BUMN. Ia mengaku sudah melakukan aksinya sejak 1 April 2023.
“Pelaku menempelkan QRIS di berbagai tempat, berawal dari tanggal 9 April 2023,” katanya saat konferensi pers 11 April 2023 yang lalu.
Saat penangkapan, polisi turut menyita QRIS siap tempel di masjid dan gawai sebagai alat bagi pelaku untuk melakukan aksinya.
Atas perbuatannya, pelaku terjerat pasal Undang-Undang ITE dan KUHP dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun penjara.
Adanya aksi pelaku QRIS palsu yang menyebarkan kode barcode ke 38 titik menuai respon dari berbagai pihak. Misalnya saja dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Selain itu, dari kalangan pejabat negara, Ganjar Pranowo juga memberikan tanggapan (*).