Nasional

Belum Genap Sebulan, Pelaku QRIS Masjid Raup Keuntungan Rp 13 Juta

×

Belum Genap Sebulan, Pelaku QRIS Masjid Raup Keuntungan Rp 13 Juta

Sebarkan artikel ini
pelaku QRIS palsu
Sosok pelaku QRIS palsu mampu raup keuntungan Rp 13 Juta, Jumat (14/4/2023). Sumber: Divisi Humas Polri

Menurut Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan bahwa pelaku menempelkan QRIS miliknya di atas QRIS asli masjid. Pelaku pernah bekerja di salah satu Bank BUMN. Ia mengaku sudah melakukan aksinya sejak 1 April 2023.

“Pelaku menempelkan QRIS di berbagai tempat, berawal dari tanggal 9 April 2023,” katanya saat konferensi pers 11 April 2023 yang lalu.

Saat penangkapan, polisi turut menyita QRIS siap tempel di masjid dan gawai sebagai alat bagi pelaku untuk melakukan aksinya.

Atas perbuatannya, pelaku terjerat pasal Undang-Undang ITE dan KUHP dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun penjara.

Adanya aksi pelaku QRIS palsu yang menyebarkan kode barcode ke 38 titik menuai respon dari berbagai pihak. Misalnya saja dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Selain itu, dari kalangan pejabat negara, Ganjar Pranowo juga memberikan tanggapan (*).

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan