SEMARANG, beritajateng.tv – Polda Jawa Tengah (Jateng) kembali tegaskan komitmennya dalam menyelesaikan polemik kasus meninggalnya satu dokter residen di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Undip Semarang.
Hal tersebut terungkap oleh Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto. Ia mengatakan, pihaknya tentu berkomitmen penuh untuk melakukan penegakan hukum terhadap kasus PPDS Undip.
Hanya saja, Artanto berdalih jika pihaknya masih terus mempertajam pendalaman proses penyidikan.
“Kita serius dan kita hati-hati, jangan sampai kita asal-asalan. Kita masih berproses, tapi kita serius dalam menangani,” katanya kepada awak media, Jumat, 1 November 2024.
BACA JUGA: Di Kala Polda Jateng Hati-hati Umumkan Tersangka Kasus PPDS Undip, Keluarga dr Aulia Kecewa
Sebelumya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng menyatakan telah mengantongi nama calon tersangka kasus kematian dokter PPDS Undip.
Namun, hingga hari ini, Polda Jawa Tengah masih belum mengumumkan satu pun nama tersangka.
“Kita harus betul-betul memenuhi unsur baru kita bisa menetapkan tersangka,” tegas Artanto.
Tegaskan tak ada kendala dalam penyelidikan kasus PPDS Undip
Sebelumnya, ibunda dr. Aulia Risma Lestari resmi melapor ke Polda Jateng pada Rabu, 4 September lalu. Ia melaporkan dugaan perundungan yang terjadi di PPDS Anestesi Undip sebagai penyebab kematian putrinya
Selama hampir dua bulan, Polda Jateng pun telah memeriksa puluhan tersangka. Mulai dari teman seangkatan, senior, kampus, hingga pihak rumah sakit.
BACA JUGA: Persyaratan Kurang, Polda Jateng Tunda Penetapan Tersangka Kasus Perundungan PPDS Undip
Namun hingga saat ini, tak ada satupun yang berstatus tersangka. Artanto juga menegaskan jika pihaknya tak menemui kendala berarti dalam proses penyelidikan.
“Nanti pada saat penetapan tersangka baru kami informasikan. Tidak ada kendala, semua berproses,” tekannya. (*)
Editor: Farah Nazila





