SEMARANG, beritajateng.tv – Masa kampanye Pemilu 2024 akan berlangsung pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2023 mendatang. Meskipun masih beberapa bulan lagi, mars partai politik yang tersiar di televisi swasta sudah sering kita jumpai.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi Penyiaran Daerah (KPID) Jateng Aulia Assyahiddin angkat bicara. Saat beritajateng.tv temui langsung di kantornya, Aulia menyebut mars partai politik yang kini menghiasi layar kaca televisi swasta termasuk sebagai iklan.
Menurutnya, iklan telah dijatah sebanyak 20 persen dari jam tayang lembaga penyiaran. Aulia menyebut, selama mars partai politik itu tayang sesuai porsi yang telah ditentukan, maka itu tak termasuk sebagai pelanggaran.
“Setiap durasi iklan pasti kita hitung, kalau tidak lebih dari ketentuan ya masih boleh. Mars partai politik itu tidak termasuk dalam pelanggaran sesuai kajian kita sebelumnya, karena tidak melebihi durasi,” ujar Aulia kepada beritajateng.tv, Senin 11 September 2023 sore.
Soal tayangan mars partai politik yang muncul tidak dalam masa kampanye, Aulia mengungkap itu tergolong bentuk sosialisasi. Sebabnya, ia hanya mengacu pada penilaian yang KPU dan Bawaslu berikan.
“Ini masa sosialisasi, kita hanya lihat durasinya. Kalau KPU melihat ada durasi yang lebih ya kita kaji, jadi tidak ada urusan sama kontestan atau paslonnya,” bebernya.
Ia menegaskan, jika sudah memasuki masa kampanye bulan November mendatang, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan KPU dan Bawaslu.
“Nanti KPU memberi jadwal dan kita memantau. Kita tidak memberi sanksi kepada calon, kita hanya memberi sanksi pada lembaga penyiaran,” sambungnya.
Aulia juga menyebut antisipasi iklan yang akan pihaknya lakukan menjelang Pemilu 2024. Hal yang menjadi fokus utama, kata Aulia, perihal durasi penayangan.
“Fokusnya itu durasi, karena itu terbatas. Kalau televisi itu 30 detik dan radio 60 detik. Nanti antisipasi dair kami mellihat durasinya, kelamaan apa tidak,” bebernya.
Jika ada pelanggaran, KPI bisa memberikan sanksi. Salah satunya sanksi teguran atau yang sifatnya administratif. Namun, tidak menutup kemungkinan sebuah iklan maupun program di-takedown jika terasa melanggar sesuai aturan yang berlaku.
KPID, KPU dan Bawaslu Akan Kerjasama
Lebih lanjut, KPID Jateng akan bersinergi dengan KPU dan Bawaslu setempat menjelang Pemilu 2024. Terlebih, kedua lembaga penyelenggara itu bertugas memberikan rambu-rambu yang mesti KPID jalankan.
“Ada rambu-rambu yang mereka dan kita awasi. Di Jakarta, rambu rambunya sudah mulai turun, tinggal nanti di breakdown di daerah sesuai kondisi masing-masing,” terang Aulia.
Pihaknya mengaku butuh tenaga ekstra dalam mengawasi lembaga penyiaran, khususnya di Jateng. Alasannya, jumlah televisi maupun radio di Jateng lebih banyak ketimbang daerah lain.
“Kalau kita kan jelas radio dan TV lebih banyak, jadi kita butuh gugus tugas yang lebih banyak, kuat, dan ketat pengawasannya. Tetapi kalau luar Jawa yang wilayahnya luas namun radio dan TV sedikit ya mungkin beda,” pungkasnya.(*)
Editor: Farah Nazila





