Salah satu dari tersangka ialah pemesan ratusan anjing yang rencananya akan diolah untuk pangan. Sementara itu, empat orang lainya teridentifikasi sebagai awak truk yang terlibat dalam pengiriman hewan-hewan tersebut.
“Tersangka utama DH, untuk lainnya driver dan seterusnya ikut membantu. DH yang memesan dari sana, warga Gemolong, Kabupaten Sragen, dia telah beberapa kali memesan anjing dalam jumlah besar,” bebernya.
BACA JUGA: Kasus Truk Kirim Ratusan Anjing Menuju Sragen, Lima Orang Jadi Tersangka Termasuk Si Pemesan
Menurut Irwan, anjing-anjing tersebut berasal dari Subang, Jawa Barat. Dari total 226 ekor anjing yang truk angkut, 12 di antaranya dalam kondisi tak bernyawa.
Pihaknya menyebut, sampel dari anjing yang mati telah dikirim ke Universitas Airlangga untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Untuk anjing-anjing yang selamat dari pengiriman ini telah masuk penitipan di sebuah penampungan di Kota Semarang,” imbuhnya.
Para tersangka kini menghadapi tuntutan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Adapun hukuman maksimal kepada tersangka yakni lima tahun penjara. (*)
Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi