Jateng

Belum Punya Larangan Jual-Beli Daging Anjing, Pemprov Jateng Bakal Koordinasi dengan Kemenag dan MUI

×

Belum Punya Larangan Jual-Beli Daging Anjing, Pemprov Jateng Bakal Koordinasi dengan Kemenag dan MUI

Sebarkan artikel ini
Daging Anjing
Pj Gubernur Jateng, Nana Sudjana, saat ditemui di Sego Bancakan Pawone Simbah, Kota Semarang, Senin, 8 Januari 2024. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

Salah satu dari tersangka ialah pemesan ratusan anjing yang rencananya akan diolah untuk pangan. Sementara itu, empat orang lainya teridentifikasi sebagai awak truk yang terlibat dalam pengiriman hewan-hewan tersebut.

“Tersangka utama DH, untuk lainnya driver dan seterusnya ikut membantu. DH yang memesan dari sana, warga Gemolong, Kabupaten Sragen, dia telah beberapa kali memesan anjing dalam jumlah besar,” bebernya.

BACA JUGA: Kasus Truk Kirim Ratusan Anjing Menuju Sragen, Lima Orang Jadi Tersangka Termasuk Si Pemesan

Menurut Irwan, anjing-anjing tersebut berasal dari Subang, Jawa Barat. Dari total 226 ekor anjing yang truk angkut, 12 di antaranya dalam kondisi tak bernyawa.

Pihaknya menyebut, sampel dari anjing yang mati telah dikirim ke Universitas Airlangga untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Untuk anjing-anjing yang selamat dari pengiriman ini telah masuk penitipan di sebuah penampungan di Kota Semarang,” imbuhnya.

Para tersangka kini menghadapi tuntutan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Adapun hukuman maksimal kepada tersangka yakni lima tahun penjara. (*)

Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan