SEMARANG, beritjateng.tv – Polisi menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pengiriman ratusan ekor anjing tujuan Kabupaten Sragen yang digagalkan oleh Polrestabes Semarang, Jawa Tengah.
Kepala Polrestabes Semarang, Kombes Pol. Irwan Anwar mengatakan, satu dari lima orang tersangka tersebut merupakan pemesan ratusan anjing yang rencananya bakal untuk konsumsi.
Ia menjelaskan, tersangka DH, warga Gemolong, Kabupaten Sragen, sudah beberapa kali memesan anjing-anjing yang jumlahnya ratusan itu.
BACA JUGA: Gandeng Aktivis Hewan, Polrestabes Semarang Bekuk Truk Pengangkut Anjing Ilegal di Tol Kalikangkung
“Tersangka ini merupakan orang yang memesan, sudah beberapa kali,” ujar Irwan di Semarang, Senin, 8 Januari 2024.
Sedangkan empat tersangka lainnya merupakan awak truk pembawa ratusan ekor anjing yang perannya turut serta membantu.
Dari keterangan pelaku, lanjut Irwan, ratusan anjing tersebut berasal dari wilayah Subang, Jawa Barat. Dari 226 ekor anjing yang truk tersebut angkut, 12 ekor di antaranya dalam kondisi mati.
BACA JUGA: Mbak Ita Minta Dinas Gencarkan Sosialisasi Larangan Konsumsi Daging Anjing
“Sampel yang sudah mati ini kami kirim ke Universitas Airlangga untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tuturnya.
Anjing-anjing yang selamat kemudian masuk ke salah satu penampungan di Kota Semarang. Para tersangka selanjutnya terjerat dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Sebelumnya, polisi mengamankan sebuah truk pengangkut ratusan ekor anjing yang menurut dugaan tanpa dokumen resmi saat melintas masuk Gerbang Tol Kalikangkung, Semarang, Jawa Tengah, Sabtu, 6 Januari 2024 malam.
Penindakan tersebut berawal dari laporan aktivis perlindungan satwa yang menghentikan truk pengangkut 226 anjing berbagai jenis tersebut dari arah barat. (ant)
Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi






