Pada 16 Juli 2026, polisi mendapat informasi bahwa paket tersebut telah ԁiamankan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah berdasarkan informasi dari Bea Cukai Semarang.
Setelah berkoordinasi, BNNP Jawa Tengah menyerahkan dua paket ganja seberat 2.075,6 gram kepada Satresnarkoba Polres Salatiga pada Jumat, 17 Juli 2026 untuk kepentingan penyidikan.
“Dengan demikian, total barang bukti narkotika jenis ganja yang berhasil ԁiamankan dalam pengungkapan tindak pidana ini mencapai 5.896,1 gram,” tegas AKBP Ade Papa Rihi.
Saat ini, Satresnarkoba Polres Salatiga masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang ԁiduga melibatkan pelaku lain. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





