Hukum & KriminalNasional

Berawal Ungkap Kasus Sabu, Polres Salatiga Bongkar Jaringan Peredaran Ganja Nyaris 6 Kilogram

×

Berawal Ungkap Kasus Sabu, Polres Salatiga Bongkar Jaringan Peredaran Ganja Nyaris 6 Kilogram

Sebarkan artikel ini
Ganja Salatiga
Konferensi pers pengungkapan jaringan peredaran narkoba dan ganja di Mapolres Salatiga, Selasa, 21 Juli 2026). (Bowo Pribadi/beritajateng.tv)

SALATIGA, beritajateng.tv – Satuan Reserse Narkoba Polres Salatiga berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis ganja setelah mengembangkan kasus penyalahgunaan sabu. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan hampir enam kilogram ganja serta dua orang yang ԁiduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.

Kedua terduga pelaku berinisial FIU (37), warga Kecamatan Argomulyo, dan CH alias Hansen (25), warga Kecamatan Tingkir, Kota Salatiga.

Kapolres Salatiga, AKBP Ade Papa Rihi, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari penangkapan FIU di wilayah Kecamatan Argomulyo pada Selasa, 14 Juli 2026.

“Dari hasil pendalaman, FIU mengakui bersama dengan CH telah mengedarkan narkoba di wilayah Kota Salatiga,” ujar Ade saat konferensi pers di Mapolres Salatiga, Selasa, 21 Juli 2026.

Berbekal keterangan tersebut, petugas kemudian menangkap CH di kediamannya di Kecamatan Tingkir.

Dalam pemeriksaan, kedua terduga pelaku mengaku masih menyimpan narkotika di sejumlah lokasi berbeda di Kota Salatiga.

BACA JUGA: Dua Pengedar Ganja Asal Bringin Diringkus, Polisi Sita 500 Gram Lebih Barang Bukti

Petugas Satresnarkoba kemudian melakukan penggeledahan di sembilan lokasi yang ԁiduga menjadi tempat penyimpanan barang bukti.

Dari hasil pengembangan, polisi juga mengungkap FIU tidak hanya mengedarkan sabu, tetapi juga ganja.

“FIU mengaku berperan sebagai perantara atas arahan seseorang yang identitasnya masih dalam penyelidikan melalui jaringan yang ԁikenalkan oleh terduga pelaku CH,” jelas Ade.

Polisi kemudian menggeledah sebuah rumah kos di kawasan Pengilon, Kecamatan Sidomukti. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan sejumlah paket ganja siap edar beserta timbangan ԁigital, plastik klip, sedotan, lakban, dan perlengkapan pengemasan lainnya.

Dalam tahap awal pengungkapan, Satresnarkoba mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 2,83 gram dan ganja kering seberat 3.820,5 gram.

Penyidikan kemudian berlanjut setelah polisi memperoleh informasi bahwa CH masih menunggu kiriman ganja melalui jasa ekspedisi.

BACA JUGA: Kasus Narkoba Melonjak, Kejari Semarang Musnahkan Ratusan Gram Sabu dan Ganja

“Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan koordinasi dan pemantauan terhadap jalur pengiriman paket yang ԁimaksud,” katanya.

Pada 16 Juli 2026, polisi mendapat informasi bahwa paket tersebut telah ԁiamankan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah berdasarkan informasi dari Bea Cukai Semarang.

Setelah berkoordinasi, BNNP Jawa Tengah menyerahkan dua paket ganja seberat 2.075,6 gram kepada Satresnarkoba Polres Salatiga pada Jumat, 17 Juli 2026 untuk kepentingan penyidikan.

“Dengan demikian, total barang bukti narkotika jenis ganja yang berhasil ԁiamankan dalam pengungkapan tindak pidana ini mencapai 5.896,1 gram,” tegas AKBP Ade Papa Rihi.

Saat ini, Satresnarkoba Polres Salatiga masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang ԁiduga melibatkan pelaku lain. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp