Scroll Untuk Baca Artikel
Jateng

Bergas Hanya Tiga Bulan Menjabat, Pj Gubernur Jateng Lantik Hasan Chabibie Jadi Pj Bupati Kudus

×

Bergas Hanya Tiga Bulan Menjabat, Pj Gubernur Jateng Lantik Hasan Chabibie Jadi Pj Bupati Kudus

Sebarkan artikel ini
Pj Bupati Kudus
Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, saat ditemui di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kota Semarang, Rabu, 9 Desember 2024. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, melantik M Hasan Chabibie sebagai Pj Bupati Kudus yang menggantikan Bergas Catursasi Penanggungan. Sementara itu, Bergas sendiri hanya menjabat sebagai Pj Bupati Kudus selama tiga bulan atau satu triwulan usai pelantikannya.

Terkait Bergas yang jabatannya sebagai Pj Bupati Kudus tak berlanjut, Nana menyebut adanya evaluasi tiga bulanan oleh pusat.

“Memang kita setiap Pj Bupati/Walikota setiap tiga bulan evaluasi. Terkait mutasi ini kewenangan pusat, semua Pj termasuk saya ada evaluasi per 3 bulan. Kewenangan dari pusat atau Kemendagri,” ujar Nana usai Pelantikan Pj Bupati Kudus dan Tegal di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kota Semarang, Rabu, 9 Januari 2024.

Dengan adanya pergantian jabatan ini, Nana mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada pejabat yang sebelumnya bertugas.

“Mereka sudah mampu melakukan tugasnya di bawah rata-rata provinsi, bagi penjabat baru tentunya mereka bisa beradaptasi, segera mempelajari karakteristik di masing-masing daerah dan segera lakukan langkah prioritas,” jelas Nana.

BACA JUGA: Jateng Gencar Pergantian Pj Bupati/Walikota, Pengamat Politik Ungkap Faktor Politis, Singgung Netralitas ASN

Pemilihan Pj Gubernur Kudus baru atas kewenangan Kemendagri

Pemilihan M Hasan Chabibie yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kemendikbudristek dan Agustyarsyah yang pernah menjabat sebagai Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Negara ini, menurut Nana, sepenuhnya menjadi kewenangan Kemendagri.

“Ini kewenangannya pusat, adanya di Kemendagri,” tegasnya.

Nana hanya menyampaikan adanya evaluasi namun tak spesifik terhadap Bergas, sehingga mesti ada penggantian dengan penjabat baru setelah tiga bulan oleh Kemendagri.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan